Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dosen Unhas: Erick Thohir Buka Jalan Wujudkan The Good of Mankind

Dosen Unhas: Erick Thohir Buka Jalan Wujudkan The Good of Mankind Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eksistensi BUMN sebagai pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional tidak lain adalah bentuk kehadiran negara dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat yang merupakan amanat konstitusi.

Dosen Universitas Hasanuddin Makassar dan pemerhati BUMN, Dr. Muhammad Aswan, SH., MKn mengatakan, dasar ontologis didirikannya BUMN juga dapat ditemukan dalam pandangan W. Friedmann bahwa terdapat empat fungsi negara, yaitu selain sebagai provider, regulator, dan umpire; negara juga berfungsi sebagai enterpreneur.

Baca Juga: Ketika Erick Thohir Memohon-mohon pada Komisi VI DPR

Dirinya menambahkan, pandangan lain yang juga menjustifkasi kehadiran negara melalui BUMN adalah David Osborne dan Ted Gaebler dalam Reinventing Government: How the Enterpreneurial Spirit is Transforming the Public Sector yang menyebutkan sepuluh model dalam menjalankan pemerintahan yang salah satunya adalah model enterprising government.

"Saat ini, Kementerian BUMN yang dipimpin oleh Erick Thohir dengan background enterpreneur sudah pada tempatnya untuk berharap BUMN akan dikelola lebih canggih dan akan berkontribusi signifikan dalam penerimaan negara. Dengan demikian, akan makin membuka jalan bagi pemerintah untuk mewujudkan the good of mankind," jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Terdapat beberapa definisi tentang BUMN yang dapat ditemukan dalam berbagai literatur. Yang dapat disimpulkan bahwa BUMN memiliki karakteristik tersendiri yaitu sebagai badan usaha yang berdimensi enterprise dan berdimensi publik. Secara operasional, dua dimensi yang terkesan kontradiktif tersebut termanifestasikan dalam sifat usaha BUMN yang memupuk keuntungan (profit oriented) dan melaksanakan fungsi sosial atau kemanfaatan umum (public utility dan public service).

"BUMN, dalam hal ini Persero, sebagai pelaku usaha yang menawarkan barang dan/atau jasa tentunya harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat (antitrust law). Meskipun terdapat ketentuan dalam Pasal 51 UU a quo yang memberi peluang kepada BUMN untuk melakukan monopoli, bukan berarti BUMN dibolehkan melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (UU a quo membedakan istilah monopoli dan praktik monopoli)," jelasnya.

Menurut Muhammad Aswan, tujuan antitrust law adalah untuk mewujudkan efficiency dan economic welfare. Hal tersebut, lanjutnya, penting untuk menjadi concern BUMN agar tidak menjadi penyebab terdistorsinya pasar yang akan berimplikasi pada perekonomian nasional secara makro.

Isu-isu dalam antitrust law yang harus menjadi perhatian BUMN, terang Muhammad Aswan, adalah perilaku kartel (perjanjian oligopoli, price fixing, predatory pricing, market division, boycott, penguasaan pasar, dan bid rigging), jabatan rangkap, merger, akuisisi, dan konsolidasi.

"Kita berharap dan seyogianya mendukung Erick Thohir dalam memimpin Kementerian BUMN agar dapat membawa perusahaan-perusahaan negara efisien dalam kegiatan usahanya sehingga akan terwujud economic welfare sebagaimana dimanatkan UU No. 5 Tahun 1999," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: