Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PTPN II Akui Miliki Dasar Hukum Kuat atas Lahan HGU Kebun Bekala

PTPN II Akui Miliki Dasar Hukum Kuat atas Lahan HGU Kebun Bekala Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

PTPN II mengakui memiliki dasar hukum kuat atas lahan kebun Bekala hak guna usaha (HGU) seluas 854,26 hektare berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari PTUN Medan hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Meskipun demikian, PTPN II tetap menunjukkan itikad baik dengan melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat melalui dialog yang difasilitasi unsur Muspida dan tokoh masyarakat setempat serta memberikan tali asih atau ganti rugi kepada masyarakat yang menempati HGU milik PTPN II tersebut.

Baca Juga: Sengketa Lahan HGU, PTPN II Tempuh Jalur Damai

Direktur Perkebunan Nusantara PTPN II (Persero), Marisi Butar-butar, mengatakan bahwa upaya hukum yang ditempuh dan dialog dengan kelompok masyarakat yang mengklaim sepihak harus dipatuhi bersama dengan berpegang pada ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku sehingga tetap menjaga kondusifitas tanpa terjadi konflik di lapangan.

"Kami mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan menjaga suasana yang kondusif. Pihak ketiga, baik perorangan maupun kelompok, yang masih mempermasalahkan Kebun Bekala ini bisa menempuh cara damai atau melalui jalur hukum," ujar Marisi dalam keterangan persnya, Rabu (15/7/2020).

Marisi menjelaskan bahwa penerbitan HGU No.171/Simalingkar A seluas 854,26 ha tersebut pernah digugat oleh masyarakat Forum Kaum Tani Lau Cih di PTUN Medan. Namun, perkara tersebut telah memperoleh putusan Kasasi di MA RI No. 5K/TUN/2020 yang pada intinya menguatkan putusan hukum PTUN Medan dan Pengadilan Tinggi TUN yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima atas klaim sepihak Forum Kaum Tani Lau Cih.

"Dengan melihat fakta hukum di atas sudah jelas mengenai status lahan dan tetap PTPN II secara konsisten melakukan upaya persuasif bahkan memberikan tali asih sehingga kami harap tidak ada lagi konflik yang mengganggu keharmonisan hubungan antara PTPN II dengan masyarakat yang sudah sejak lama terjalan dengan baik," ucap Marisi.

Marisi menambahkan, salah satu bentuk usaha dan kepedulian PTPN II di atas lahan Kebun Bekala adalah dengan memberikan tali asih secara bertahap kepada masyarakat yang bersedia meninggalkan lahan PTPN II tersebut dan menyerahkan kembali tanah tersebut kepada PTPN II. Hal ini juga sesuai dengan hasil kesepakatan dengan Muspika dan DPRD Propinsi Sumatera Utara. 

Pengambilalihan dilakukan sejak 2017 hingga 2019 dengan melibatkan unsur Muspika, aparat keamanan, dan aparat penegak hukum. "Selama periode tersebut (2017-2019), PTPN II sudah menyerahkan tali asih atau ganti rugi kepada 199 kepala keluarga untuk lahan seluas 356.093 m2," tambah Marisi.

PTPN II sebagai perusahaan milik negara juga secara berkesinambungan terus melakukan beragam kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, salah satunya penyaluran sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Medan dan sekitarnya bekerja sama dengan Pemerintah Kota Medan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: