Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hukuman Ringan Penyiram Air Keras Novel Baswedan

Hukuman Ringan Penyiram Air Keras Novel Baswedan Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman ringan kepada dua terdakwa kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan. Rahmat Kadir divonis dua tahun. Sementara Ronny Bugis divonis satu tahun enam bulan penjara atau 1,5 tahun.

Keduanya diputus hakim bersalah karena melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan bersama-sama dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar Hakim Ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: Novel Baswedan Tak Mau Lanjut: Jangan Dipaksakan, Bebaskan Saja

Keduanya diyakini bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini di atas tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dengan hukuman 1 tahun penjara. Atas vonis itu, Keduanya menyatakan menerima putusan majelis hakim.

"Mohon izin, saya menerima (putusan), yang mulia," ujar Rahmat Kadir usai pembacaan putusan melalui telekonferensi dari Rutan Mako Brimob, Kamis (16/7/2020).

Pernyataan Rahmat, diaminkan Ronny Bugis. "Terima kasih, kami menerima, Yang Mulia," ucap Ronny, yang duduk di sebelah Rahmat.

Sementara itu, jaksa penuntut umum mengatakan akan pikir-pikir atas putusan hakim. Jaksa belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Terima kasih yang mulia. Kami pikir-pikir," kata jaksa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: