Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Baswedan Bisa Bikin Utara Jakarta Tenggelam Apabila...

Anies Baswedan Bisa Bikin Utara Jakarta Tenggelam Apabila... Kredit Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Warta Ekonomi -

Sejumlah pihak merasa kecewa dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberikan izin reklamasi Ancol, Jakarta Utara. Sepekan ini, gelombang unjuk rasa menyerbu kantor Anies di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

Berbagai elemen meminta Anies mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas sekitar 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 ha.

Alasannya, reklamasi Ancol berpotensi mengganggu lingkungan dan ekosistem laut dan pesisir serta merusak mata pencaharian nelayan. Antara lain yang getol mengkritisi ini adalah jaringan LSM lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.

Baca Juga: Anies kepada Warga DKI: Corona Gak Pernah Lelah, Kita Harus...

Seperti Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke, Walhi Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Solidaritas Perempuan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Rujak Center for Urban Studies, serta Perkumpulan Maritim dan Ekologi.

Koalisi ini juga menolak rencana reklamasi di 17 pulau era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Akhirnya, Anies Baswedan mencabut 13 izin pulau reklamasi itu, namun empat lainnya berlanjut karena sudah berdiri bangunan.

Melihat izin reklamasi Ancol, koalisi menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta. Mereka membawa ikan asin dan ikan busuk ke kantor Anies. Sebagai simbol bahwa Anies mengingkari janji Pilkada 2017 lalu yang menolak apapun bentuk reklamasi.

"Koalisi meminta Anies untuk konsisten dengan janji politiknya dengan tidak melakukan reklamasi di Teluk Jakarta dengan dalih apapun dan berkomitmen terhadap pemulihan lingkungan hidup di Teluk Jakarta," jelas Sekjen Kiara, Susan Herawati.

Dia menerangkan ada sejumlah alasan yang berkaitan dengan aspek hukum hingga perusakan ekosistem lingkungan sehingga Reklamasi Ancol semestinya dihentikan.

Pertama, penimbunan tanah dari hasil kerukan waduk dan sungai semestinya tidak untuk reklamasi. Jika diteruskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melakukan strategi mitigasi bencana pesisir. Sebab, bagian utara Jakarta atau wilayah pesisir terancam tenggelam lantaran penurunan muka tanah dan kenaikan air laut.

Harusnya, tanah urukan tersebut untuk menanam mangrove atau perbaikan ekosistem. Pengerukan lumpur di sungai-sungai Jakarta juga jelas membahayakan Teluk Jakarta karena hanya memindahkan pencemaran berat dari 13 sungai ke wilayah ini.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: