Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tim Hukum Novel Baswedan Desak Presiden Jokowi Bentuk TGPF

Tim Hukum Novel Baswedan Desak Presiden Jokowi Bentuk TGPF Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Tim Advokasi Novel Baswedan meminta Presiden Joko Widodo segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen untuk menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras.

Sebab, menurut Anggota Tim Advokasi, Kurnia Ramadhana, penanganan perkara yang dilakukan oleh Kepolisian terbukti gagal untuk mengungkap skenario dan aktor intelektual kejahatan tersebut. Demikian dikatakan Kurnia merespon vonis terhadap dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang dihukum dua tahun dan 1,5 tahun penjara.

"Pascaputusan hakim ini, Presiden harus segera membentuk TGPF untuk menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan," kata Kurnia kepada awak media, Jumat, 17 Juli 2020.

Baca Juga: Novel Baswedan Sindir Presiden Jokowi: Sandiwara Sudah Usai

Kurnia mengungkapkan pihaknya menuntut pertanggungjawaban Jokowi selaku kepala negara dalam masalah ini. Menurut Kurnia, baik dan buruknya penegakan hukum di Tanah Air merupakan tanggungjawab Presiden.

Terlebih, lanjut Kurnia yang juga Peneliti ICW, selama ini Jokowi telah mendiamkan sejumlah kejanggalan proses penanganan hukum yang menimpa Novel selaku pekerja pemberantas korupsi.

"Dengan hormat kami ingatkan Bapak Presiden bahwa Kapolri dan Kejagung berada di bawah langsung Presiden karena tidak ada kementerian yang membawahi kedua lembaga ini," ujarnya.

Kurnia menambahkan vonis yang tidak lebih dari dua tahun itu menguntungkan terdakwa selaku anggota Polri. Pasalnya, dengan begitu kedua terdakwa tidak akan dipecat dari instansi Polri. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 87 Ayat 2 Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dengan dijatuhkannya putusan hakim ini pihak yang paling diuntungkan adalah instansi Kepolisian. Sebab, dua terdakwa yang notabene berasal dari anggota Kepolisian tidak mungkin dipecat dan pendampingan hukum oleh Divisi Hukum Polri yang diwarnai dengan isu konflik kepentingan pun berhasil dijalankan," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: