Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Novel Baswedan Sama Sekali Tak Bahagia

Novel Baswedan Sama Sekali Tak Bahagia Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah memvonis dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Meski dua terdakwa telah divonis, tetapi Novel Baswedan mengaku tidak gembira.

Kedua terpidana itu adalah Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang divonis ringan dengan pidana masing-masing dua dan 1,5 tahun penjara. Kedua pelaku tersebut menerima keputusan hakim dan tidak mengajukan banding.

Baca Juga: Novel Baswedan Sindir Presiden Jokowi: Sandiwara Sudah Usai

Meskipun putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 1 tahun penjara, tidak membuat Novel merasa mendapat keadilan, namun justru sebaliknya. Novel mengaku sudah mendapat informasi bahwa vonis terhadap dua orang terdakwa penyerang dirinya tak akan lebih dari dua tahun penjara.

"Bahkan sejak awal prosesnya, saya sudah mendapat informasi dari banyak sumber yang mengatakan bahwa nantinya (para terdakwa) akan divonis tidak lebih dari dua tahun. Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," kata Novel di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2020.

Novel menegaskan, banyak kejanggalan dalam proses persidangan tersebut. Bahkan, ia menilai persidangan telah gagal dalam mencari sebuah kebenaran.

"Pertama saya sejak awal mengatakan bahwa persidangan ini banyak kejanggalan dan masalah sehingga saya menyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal atau sidang sandiwara," ujarnya.

Mulanya, Novel ikut memonitor proses sidang kedua terdakwa. Namun, pascapembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Novel mengaku tak lagi tertarik dan makin pesimistis atas proses yang berjalan. Sikap pesimistis itu setelah jaksa justru hanya menuntut satu tahun penjara. 

"Sehingga memang tidak ada harapan yang saya gantungkan dalam proses tersebut. Setelah putusan dibacakan, saya dihubungi oleh beberapa kawan yang memberitahu bahwa pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hanya beda besarnya hukuman," kata Novel.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: