Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

16 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Tembilahan

16 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Tembilahan Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bea Cukai Tembilahan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau berhasil mengamankan 16,09 juta batang rokok ilegal yang dikemas dalam 1.609 karton dengan potensi kerugian negara dari penerimaan cukai sebesar Rp7,56 miliar.

Upaya untuk menekan angka peredaran rokok ilegal ini berhasil berkat sinergi dengan instansi lain, yaitu Polres Inhil dan Kodim Inhil. Penindakan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut terjaring di daerah Sungai Dendan, Kateman, Indragiri Hilir.

Baca Juga: Rokok Ilegal Senilai Rp3,8 M Berhasil Diamankan Bea Cukai Kudus

Kepala Bea Cukai Tembilahan, Ari Wibawa Yusuf, menjelaskan, kejadian bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh petugasnya bahwa di daerah Sungai Dendan Besar sebagai tempat masuknya rokok ilegal.

"Tim Pengawasan melakukan pengolahan dan sharing informasi bersama komunitas instansi penegak hukum dan meningkatkan giat pengawasan, pada hari Sabtu (11/7) sekitar pukul 20.00 WIB," ungkapnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Setelah pelaku berhasil diamankan, lanjut Ari, selanjutnya barang bukti bersama satu orang pelaku yang berada di lokasi diamankan ke Kantor Bea Cukai Tembilahan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Bea Cukai untuk menurunkan angka peredaran rokok ilegal guna melindungi kepentingan nasional dalam upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pengusaha yang menjalankan usahanya secara legal, sekaligus juga berdampak pada optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai guna membentuk postur APBN yang kredibel untuk membiayai pembangunan nasional," jelas Ari.

Ia menambahkan, penerimaan negara yang berasal dari rokok berperan sebesar 25% untuk APBN. Yang salah satunya digunakan untuk anggaran kesehatan terutama untuk dana BPJS dan juga untuk penanganan pencegahan Covid-19.

"Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun anggaran 2019, realisasi penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp172,33 triliun yang memberikan andil dalam peningkatan infrastruktur, fasilitas kesehatan, layanan pendidikan, maupun pembangunan di daerah melalui transfer ke daerah dan dana desa dalam APBN," papar Ari.

Bea Cukai juga berharap kepada masyarakat untuk membangun kesadaran terhadap peran penting cukai sehingga dapat menurunkan permintaan atas rokok ilegal tersebut. "Selain itu, sinergi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lain dapat terus terjaga dan ditingkatkan agar dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: