Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Vonis Ringan Kasus Novel, Partai SBY Khawatir Bukan Kepalang

Vonis Ringan Kasus Novel, Partai SBY Khawatir Bukan Kepalang Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, khawatir hukuman yang ringan terhadap kedua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, bakal menjadi inspirasi bagi masyarakat.

Sebab, melakukan penganiayaan dengan air keras hukumannya hanya 1,5 tahun dan dua tahun penjara. Soalnya, masyarakat Indonesia tahu kasus yang dialami oleh Novel tersebut.

"Karena satu negeri tahu, bahaya sekali sebenarnya vonis kasus Novel ini bagi publik luas. Bisa jadi inspirasi. Ditelan mentah-mentah. Contoh, tadi saya baca soal tagih utang di Medan. Banyak yang komen: nagih di medsos kena 2 tahun, lebih baik datangi siram air keras kena setahun. Bahaya ini!" kata Wakil Sekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon dikutip dari Twitter.

Baca Juga: Penyerang Novel Baswedan: Siap, Yang Mulia

Sementara Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrian Nasution, mengatakan keadilan akan mencari jalannya sendiri. Menurut dia, kasus Novel ini ditangani oleh tiga Kapolri dan empat Kepala Bareskrim Polri. Namun, hukumannya hanya berujung pada 1,5 tahun dan dua tahun penjara bagi pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.

"Mestinya, tidak perlu ada keadilan formalitas untuk Novel. Cukup dicatat, siapa saja elite penguasa pada saat peristiwa tersebut terjadi," ujarnya dikutip dari Twitter.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis dua orang terdakwa penyerangan air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Keduanya merupakan oknum polisi dan mendapatkan vonis yang berbeda-beda.

Untuk terdakwa Rahmat Kadir divonis dua tahun penjara, sementara terdakwa Ronny Bugis dihukum satu tahun enam bulan penjara, Kamis, 16 Juli 2020. Sedangkan, jaksa menuntut kedua terdakwa hukuman satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Rahmat Kadir) pidana penjara selama 2 tahun. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ronny Bugis) pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata hakim.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: