Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Omnibus Law Jamin Perlindungan Korban PHK

Omnibus Law Jamin Perlindungan Korban PHK Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja Omnibus Law dinilai membawa harapan baru bagi pengangguran atau buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satunya adalah jaminan sosial berupa perlindungan kehilangan pekerjaan, yang membuat orang bisa dilatih dan dicarikan pekerjaan kembali.

"Ada jaminan kehilangan pekerjaan yang membuat orang itu akan dilatih, diberi uang transport, dan dicarikan pekerjaan lagi. Jadi, tak perlu khawatir dengan RUU ini," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Lakalena, Jumat (17/7/2020).

Baca Juga: Din Syamsuddin Tolak RUU HIP, RUU Minerba, dan Omnibus Law

Melki mengatakan, DPR hingga saat ini masih menerima masukan dari berbagai pihak guna mengakomodasi kepentingan berbagai pihak, salah satunya buruh. Politikus Golkar ini memastikan, DPR secara serius memperjuangkan kepentingan rakyat luas terutama buruh dalam RUU Cipta Kerja.

"Kami di Komisi IX DPR tentunya akan senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat, baik pekerja, pengusaha, maupun masyarakat secara nasional," ucap Melki.

Melki pun menekankan bahwa masih ada ruang diskusi untuk memberikan masukan bagi RUU Cipta Kerja yang saat ini masih dibahas di DPR. DPR masih membuka ruang dialog untuk memberi masukan dalam RUU ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: