Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tjahjo Kumolo Kasih Kabar Gembira ke PNS, Katanya...

Tjahjo Kumolo Kasih Kabar Gembira ke PNS, Katanya... Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi -

PNS sedih karena gaji ke-13 yang dinanti-nantikan itu belum juga cair. Namun, di tengah kesedihan itu, para PNS juga dapat kabar gembira dari Menpan RB Tjahjo Kumolo. Mereka kini bisa kembali melakukan perjalanan dinas.

Tjahjo mengeluarkan surat edaran yang memberi angin segar kepada para PNS itu. Surat Edaran Menpan RB bernomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru itu sudah berlaku sejak 13 Juli lalu.

"Mulai 13 Juli 2020, ASN baik PNS maupun PPPK bisa melakukan perjalanan dinas. Tentunya dengan memperhatikan persyaratan yang tertuang dalam SE Nomor 64 tahun 2020," tulis Tjahjo dalam SE tersebut.

Baca Juga: Kencangkan Sabuk, Menpan RB Beberkan Kelanjutan Seleksi CPNS 2019

Syarat-syarat itu di antaranya memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Selain itu, PNS atau ASN yang melakukan perjalanan dinas juga diharuskan memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memastikan penugasan serta penerbitan surat tugas perjalanan dinas secara selektif dan sesuai tingkat urgensinya.

"Perlu diperhatikan juga peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang," imbuh Tjahjo dalam surat itu.

Bila ada PNS yang melanggar, dia akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam SE tersebut, diharapkan juga agar PNS mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menerapkan protokol kesehatan di antaranya mengenakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, menjaga jarak aman (physical distancing) saat berkomunikasi, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: