Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baik Ma'ruf Amin atau Mahfud MD Tidak Punya Hak Cawe-cawe ke BIN

Baik Ma'ruf Amin atau Mahfud MD Tidak Punya Hak Cawe-cawe ke BIN Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, tidak lagi memasukkan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam fungsi koordinasinya. Lalu, sebenarnya bagaimana posisi BIN dalam kenegeraan dan pemerintahan Indonesia?

Mantan Ketua Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan (DISK) BIN, Dradjad H Wibowo memberi penjelasan. Dia mengatakan, BIN diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Dimana pada Pasal 27 memang bertanggungjawab kepada Presiden RI.

"Jadi BIN memang hanya di bawah koordinasi Presiden. Sementara produk intelijen BIN hanya untuk dilaporkan dan dipertanggungjawabkan ke Presiden. Wakil Presiden pun tidak berhak cawe-cawe sedikit pun terhadap BIN. Sekedar memanggil Kepala BIN dan jajarannya pun Wapres tidak punya kewenangan. Apalagi menteri koordinator," jelas Dradjad, saat dihubungi, Sabtu 18 Juli 2020.

Baca Juga: Data Telkomsel Bobol, BIN Screening Seluruh Direksi BUMN Dong

Untuk diundang rapat oleh Wakil Presiden atau mungkin menteri koordinator, menurutnya bisa saja. Tapi BIN juga bisa menolaknya. Atau jika hadir tetapi memilih diam dan tidak ingin berbagi produk intelijennya, Dradjad mengatakan itu dibolehkan. Undang-undang yang membenarkan sikap seperti itu.

"Produk intelijen BIN itu hanya boleh diketahui Wapres, menko dan menteri lain jika diperbolehkan oleh Presiden," lanjut Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Dalam fungsi koordinasi yang terjadi selama ini, Dradjad mengakui kalau BIN ada di Kemenko Polhukam. Tetapi secara yuridis atau hukum, aturan yang mengikat terhadap BIN seperti dalam UU Nomor 17 tahun 2011, tetap berlaku.

"Jadi kalau sekarang BIN secara resmi tidak lagi di bawah Menko Polhukam, itu hanya menegaskan apa yang sudah diatur UU Nomor 17/2011," katanya.

Peran BIN sebenarnya, tidak terbatas pada satu kementerian atau bidang saja. Tetapi di semua bidang, dia bisa dimanfaatkan. Dradjad mengatakan, dimana ada ancaman terhadap keamanan negara, maka BIN sudah wajib untuk turun melakukan penyelidikan, pengamanan hingga penggalangan. 

"Di tengah pandemi COVID-19 misalnya, BIN bisa masuk ke bidang kesehatan, farmasi, dan iptek yang terkait pandemi. Jadi tupoksi BIN memang tidak hanya di bidang pertahanan keamanan. Itu secara yuridis ya," kata ekonom senior Indef itu.

Baca Juga: Parpol, TNI-Polri, BIN Jadi Bos BUMN, Fadli: Erick Bersih-Bersih?

Bahwa ada perubahan dimana BIN tidak masuk lagi dalam koordinasi Kemenko Polhukam, dia tidak mengetahui alasan real politiknya. Apakah ada persoalan tertentu dalam masalah koordinasi, Dradjad tidak tahu persis.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: