Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alamak! MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Jaksa Agung

Alamak! MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Jaksa Agung Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung terkait korupsi PT Danareksa Sekuritas.

Dalam gugatakan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait atas belum ditetapkannya tersangka atas HS , bernomor register perkara No 71/PID.PRAP/2020/PN.JAK.SEL.

Baca Juga: Danareksa Mawar Fokus 10, Alternatif Investasi di Pasar Modal

Ia menyatakan bahwa dugaan keterlibatan HS dalam kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang jasa keuangan sangat terang benderang. 

“Dan pada hari ini,  Senin tanggal 20 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dimulai sidang Pertama dengan agenda Pembacaan Gugatan Praperadilan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2020).

Diketahui, Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan dugaan korupsi penyimpangan investasi pada PT Danareksa Sekuritas. Selain itu, dalam perkembangannya, Kejaksaan juga telah menahan empat Tersangka yaitu Renata Rennier A.R Latief, Marciano Hersondrie Herman, Zakie Mubarak Yos, Erizal bin Sanidjar Ludin, Sujadi dan Teguh Ramadhani.

Namun, yang menjadi aneh, ialah belum ditetapkannya HS sebagai tersangka oleh Kejaksaan. Menurutnya, HS patut diduga terlibat dalam korupsi di PT Danareksa Sekuritas ini.

“Jadi, untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi pada Danareksa Sekuritas, MAKI telah mengajukan gugatan Praperadilan melawan Jaksa Agung  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas belum ditetapkannya Tersangka atas HS ini,” jelasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: