Bea Cukai mengimplementasikan perjanjian Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) pada Rabu (8/7/2020). Perjanjian ini guna mengoptimalkan kerja sama internasional dengan Australia.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Decy Arifinsjah telah melakukan sharing idea dalam Cross Border International Webinar sehubungan dengan telah resmi diimplementasikannya IA-CEPA sejak 5 Juli 2020.
Diskusi tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber di antaranya Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dan Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Ni Made Ayu Marthini beserta pimpinan lembaga terkait.
Baca Juga: Bea Cukai Manado Galakkan Ekspor Langsung dari Sulut
Decy menjelaskan implementasi IA-CEPA diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat serta meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia pasca-Covid-19.
"IA-CEPA akan menciptakan kesempatan baru dan iklim investasi yang lebih kondusif, juga akan menjadi stimulan peningkatan investasi Australia di Indonesia," jelasnya.
Menurut Decy, daya beli barang penduduk Australia yang tinggi dapat dimanfaatkan sebagai peluang ekspor Indonesia ke negara tersebut. Selain itu, IA-CEPA juga menekankan kerja sama di bidang investasi dan sumber daya manusia dalam bentuk pendidikan vokasi dan kejuruan serta pendidikan tinggi sebagai upaya Indonesia dalam meningkatkan mutu sumber daya manusia dalam negeri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti