Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hukum Data Pribadi Absen, Tanggung Jawab Bisnis Sangat Penting

Hukum Data Pribadi Absen, Tanggung Jawab Bisnis Sangat Penting Kredit Foto: Ralali
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia belum mempunyai hukum spesifik terkait data pribadi. RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih dalam tahap pembahasan. Saat ini, isu perlindungan data pribadi diatur oleh 32 Undang-Undang dan beberapa regulasi turunannya. 

"Padahal perlindungan data pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan konsumen. Hal ini dikarenakan peran data sebagai bagian dari transaksi antara konsumen dan pelaku usaha atau penyedia jasa," jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti, Selasa (21/7/2020).

Akibatnya, pelaksanaan dan pengawasan terkait isu ini tersebar di berbagai kementerian/lembaga.

Baca Juga: Waspada! Pakar Temukan Trojan Baru yang Curi Data Aplikasi Bank

Baca Juga: Soal Kasus Denny Siregar Hina Santri, Polisi Bocorkan Progresnya

Sebagai contoh, penyalahgunaan data pribadi di e-commerce setidaknya diatur oleh UU Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan.

Secara tidak langsung, urusan perlindungan data pribadi merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tanpa koordinasi yang kuat dari kementerian tersebut, implementasi dan pengawasan perlindungan konsumen akan sulit dipastikan.

"Lemahnya kerangka kebijakan dan implementasi perlindungan data pribadi membuat konsumen Indonesia sangat bergantung pada tindakan bisnis bertanggung jawab yang dilakukan secara mandiri (self-regulatory)," ungkap Ira.

Ia mencontohkan, penandatanganan kode etik bersama oleh tiga asosiasi fintech (Aftech, AFPI, dan AFSI) pada September 2019 terkait perlindungan konsumen, perlindungan privasi, dan data pribadi, mitigasi risiko siber, dan mekanisme minimal penanganan aduan konsumen dan lain-lain.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: