Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyelundupan Tekstil Rp13 M Berhasil Digagalkan Bea Cukai

Penyelundupan Tekstil Rp13 M Berhasil Digagalkan Bea Cukai Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Karimun -

Bea Cukai Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan tekstil sebanyak 3.395 rol senilai Rp13 miliar di Perairan Pelawan. Barang tersebut diangkut menggunakan kapal kayu KM Karya Sakti, dan diduga diselundupkan dari luar negeri ke wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungbalai Karimun, Agung Marhaendra mengungkapkan penyelundupan tekstil sebanyak 3395 rol tekstil dimasukkan dalam kapal kayu yang disamarkan dengan ditutupi 49 pcs tilam atau kasur busa.

"Penegahan KM Karya Sakti dilakukan, Selasa, 14 Juli 2020," ujar Agung dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/7/2020).

Baca Juga: Bea Masuk & Pungutan Ekspor di Bengkulu Terjun Bebas

Bea Cukai Karimun bekerja sama dengan petugas Bea Cukai Kepri dan PSO Bea Cukai Karimun melakukan penegahan tersebut, kata Agung, berdasarkan analisis informasi yang diperoleh dari masyarakat. Selanjutnya pihaknya menurunkan kapal patroli BC 119 yang dibantu kapal patroli BC 1288, BC 1410, dan BC 8001 guna melakukan penindakan.

"Saat kami lakukan penegahan, kapal tersebut dalam keadaan kosong dan diduga ABK sudah mengetahui pergerakan kami. Saat kami lakukan pemeriksaan disaksikan Ketua RT dan RW setempat," tuturnya.

Dari hasil penghitungan sebanyak 3.395 rol tekstil dan 49 pcs tilam atau kasur busa dengan nilai barang sekitar Rp12.738.750.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4.962.558.405.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: