Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Makassar -

Upaya Bea Cukai untuk menekan tingkat peredaran rokok ilegal demi mengamankan penerimaan dari sektor cukai terus digalakkan dalam berbagai operasi penindakan oleh petugas Bea Cukai. Salah satu tindak lanjut dari penindakan rokok ilegal dilakukan oleh Bea Cukai Makassar dengan memusnahkan jutaan batang rokok ilegal pada Jumat (17/7/2020) lalu.

Bea Cukai Makassar menggelar pemusnahan terhadap barang rokok dan tembakau iris sekaligus pemusnahan barang impor kiriman ilegal yang masuk melalui Kantor Pos Lalu Bea Daya.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Eva Arifah mengungkapkan barang sitaan yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan petugasnya periode Maret 2019 hingga Februari 2020.

Baca Juga: Penyelundupan Tekstil Rp13 M Berhasil Digagalkan Bea Cukai

"Barang-barang ini sudah ditetapkan sebagai BMN (barang milik negara) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan," ungkapnya.

Adapun BMN yang telah dimusnahkan berupa 2 juta batang rokok ilegal, 23 ribu gram tembakau iris, satu set panah ikan dan anak panahnya, serta 726 paket kiriman pos lainnya.

Eva menyampaikan perkiraan nilai barang mencapai total Rp1,5 miliar dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp777 juta. Pemusnahan yang dilakukan di lapangan Bea Cukai Makassar dan di PT Katingan Timber Celebes ini turut dihadiri oleh instansi Kepolisian, TNI, Pemerintah di wilayah Pelabuhan dan Pemerintah Daerah.

Eva menjelaskan kegiatan ini merupakan perwujudan dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara serta kesehatan masyarakat.

Kegiatan ini, tambah Eva, juga merupakan bukti sinergi yang baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Makassar dengan instansi pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah.

"Dengan sinergi ini diharapkan bisa menjadi pesan positif ke masyarakat luas maupun pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: