Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

APBN Masuk Rekening Pribadi Kemenhan, DPR: Tidak Tepat!

APBN Masuk Rekening Pribadi Kemenhan, DPR: Tidak Tepat! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi I DPR RI, Abdul Kadir Karding, menyoroti alasan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengenai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masuk rekening pribadi. Menurutnya, alasan anggaran APBN masuk rekening pribadi untuk bergerak cepat membiayai atase pertahanan di seluruh dunia tidak tepat.

"Alasan dipakai untuk bergerak cepat membiayai atase pertahanan di seluruh dunia, tentu niatnya baik. Namun, kita berada dalam satu ruang lingkup administrasi keuangan negara, maka sangat tidak tepat alasan itu," kata anggota Fraksi PKB DPR RI Abdul Kadir Karding di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga: Aliran Uang Rp48 Miliar Masuk ke Rekening Pribadi Kemenhan

Karding menilai sangat tidak tepat jika alasan kecepatan kerja menjadi pembenar bagi kementerian/lembaga "menabrak" rambu-rambu aturan dan administrasi negara. Menurutnya, Indonesia adalah negara yang merupakan suatu sistem besar, bukan suatu sistem yang bisa diibaratkan dikelola secara perusahaan keluarga.

"Ini perlu ada penjelasan secara perinci dan biar tidak terulang ke depan. Ini harus menjadi pembelajaran bagi Kemenhan supaya tidak terulang lagi," ujarnya.

Karding menegaskan, Kemenhan harus segara berkoordinasi dengan penegak hukum sehingga jangan sampai penegak hukum salah paham terhadap niat baik Kemenhan. Sebelumnya, dalam laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuannya, yaitu ada dana APBN yang pengelolaannya masuk ke rekening pribadi.

Temuan itu terjadi dalam laporan keuangan kementerian dan lembaga pada tahun anggaran 2019. Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, menjelaskan total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi mencapai Rp71,78 miliar yang tersebar di lima kementerian/lembaga.

"Itu terdiri atas Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir," ujarnya.

Agung menyebutkan, dana APBN yang masuk ke rekening pribadi di Kementerian Pertahanan terdapat sebesar Rp48.129.446.085. Penempatan dana itu di rekening pribadi belum dilaporkan dan/atau belum mendapat izin Menteri Keuangan.

Juru Bicara Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa temuan BPK soal aliran dana pengelolaan kas Kemenhan ke rekening pribadi sudah dijawab pihak Irjen Kemenhan kepada BPK dengan perinci dan jelas sehingga opini laporan hasil pemeriksaan Kemenhan mendapat predikat WTP.

"Temuan tersebut terkait dengan kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia dalam pelaksanaan tugasnya di luar negeri," kata Dahnil dalam keterangannya belum lama ini.

Dahnil menjelaskan, pelaksanaan tugas itu membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat. Menurut Dahnil, sebenarnya proses izin pembukaan rekening dinas atase pertahanan sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: