Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sempat Terbang Tinggi, Pergerakan Saham LUCK Bikin Miris

Sempat Terbang Tinggi, Pergerakan Saham LUCK Bikin Miris Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Sentral Mitra Komunika Tbk (LUCK) go public dengan melaksanakan penawaran saham penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO). di Bursa Efek Indonesia pada 14 November 2018. Kala itu, perseroan mematok harga sebesar Rp285 per saham.

Dalam aksi korporasi itu perseroan menawarkan sebanyak 154,6 juta saham ke publik. Sehingga, perseroan mengantongi dana Rp44,06 miliar dari hasil menjual saham ke masyarakat.

Baca Juga: Ramai Diperbincangkan Klien Jouska, Seperti Apa Profil LUCK?

Namun, pada perdagangan hari ini, saham LUCK berakhir di posisi Rp294 per saham, lebih tinggi 4,3% dibandingkan harga IPO. Sayangnya, jika harga tertinggi pada 26 Juli 2019 yang senilai Rp2.050 per saham dibandingkan dengan harga IPO, maka harga saham sudah jatuh 85,7%.Memang, jika dilihat dari grafik, sejak menyentuh harga tertinggi saham perseroan tak pernah kembali bangkit malah cenderung terus menerus menukik ke bawah.

Baca Juga: Viral Kasus Jouska, OJK Angkat Bicara

Hal yang sama pun turut membuat kapitalisasi pasar perseroan pada hari ini hanya senilai Rp210,43 miiliar, anjlok dari Rp1,4 triliun. 

Kondisi ini membuat para klien PT Jouska Finansial Indonesia yang merupakan perusahaan penasihat keuangan (Financial Planner). Klien Jouska pun mempertanyakan keputusan perusahaan tersebut menanamkan uang di saham di LUCK hingga membuat kerugian yang cukup besar.

Baca Juga: Viral Biaya Persalinan Rp166 Juta, Ini Profil Singkat Jouska Konsultan Keuangan di Indonesia

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Juru Bicaranya, Sekar Putih Djarot, menegaskan bahwa Jouska bukan lembaga jasa keuangan yang masuk dalam pengawasan OJK karena izin usahanya tidak dikeluarkan oleh OJK.

OJK malah menyebutkan bahwa jika ada keberatan dari klien perusahaan tersebut yang terkait dengan kegiatan investasi dapat melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk dapat ditindak lanjuti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: