Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PAN Dukung Penuh Jokowi: Jangan Berhenti Sampai di Sini

PAN Dukung Penuh Jokowi: Jangan Berhenti Sampai di Sini Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi -

Pembubaran 18 lembaga, badan, dan komite yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mendapat sambutan baik dari anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR. Kebijakan Presiden Jokowi ini dianggap dapat menghemat anggaran negara di tengah situasi ekonomi yang kurang baik karena dilanda Covid-19.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai kebijakan Jokowi tersebut harus didukung. Apalagi, tujuannya membuat penyederhanaan birokrasi dan tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam pemerintahan.

"Pembenahan dan penataan terhadap lembaga, badan, dan komite termasuk departemen yang ada tidak hanya berhenti sampai di sini, tetapi hendaknya terus dilakukan," kata Guspardi kepada wartawan, belum lama ini.

Baca Juga: PKS Nyinyir 18 Lembaga Dibubarkan Tapi Mau Bentuk yang Baru

Guspardi menilai, jika dari kajian tersebut ditemukan lembaga atau badan yang kurang efektif, perlu diambil langkah lanjutan. Apakah itu penggabungan atau pembubaran terhadap lembaga atau badan tersebut. Kebijakan ini upaya untuk meminimalisir pemborosan dan memangkas alur birokrasi yang kerap berbelit-belit.

Meski memiliki tujuan yang baik, namun setelah pembubaran harus juga dilakukan penataan sumber daya yang ada dengan tepat. Ia berharap agar pemerintah melakukan penataan sumber daya manusia dengan cepat dan tepat khususnya terhadap nasib para aparatur sipil negara (ASN) yang berada di bawah lembaga negara yang dibubarkan Presiden tersebut.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pada Pasal 241 ayat 1 dan Peraturan BKN Nomor 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS Pasal 9 ayat 1 di mana diatur tentang mekanisme pemberhentian ASN.

"Jika terjadi perampingan organisasi atas kebijakan pemerintah maka pegawai disalurkan ke instansi pemerintah lainnya," ujar Guspardi.

Selanjutnya, mantan Akademisi UIN Imam Bonjol Padang ini menjelaskan, 18 lembaga, badan, dan komite yang dibubarkan Presiden tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), ataupun melalui Keputusan Presiden (Kepres).

"Jika lembaga atau badan yang dibentuk melalui undang-undang tentu prosesnya agak panjang di mana pemerintah harus terlebih dahulu mengajukan revisi dan juga melalui tahap pembahasan bersama DPR RI," kata pria yang juga mnejadi anggota Baleg DPR RI tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: