Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menelisik Tantangan Pajak Digital Netflix Cs di Indonesia

Menelisik Tantangan Pajak Digital Netflix Cs di Indonesia Kredit Foto: Unsplash/Charles Deluvio

Diperlukan analisis yang mendalam terhadap kemungkinan-kemungkinan negatif yang muncul dari dampak pengenaan pajak terhadap hubungan bisnis Indonesia dengan negara lain, di samping persiapan teknis pengambilan pajak perusahaan-perusahaan tersebut.

PPN atas transaksi PMSE diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020 dan turunannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020 yang menetapkan besaran 10% untuk dikumpulkan dan disetorkan oleh perusahaan dengan sistem elektronik dengan kriteria tertentu mulai Agustus nanti.

Kriteria tersebut yaitu berdasarkan nilai transaksi dengan minimal Rp600 juta dan jumlah trafik atau akses di Indonesia sebesar minimal 12.000 per tahun.

Hal ini mengundang debat terutama dari perusahaan sistem online luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Apalagi, di masa penerapan PSBB seperti saat ini. Pergeseran pola aktivitas masyarakat telah berubah dari konvensional menjadi digital, contohnya dari menonton di bioskop menjadi melalui platform luar negeri penyedia konten film digital, seperti Netflix.

Statista memproyeksikan pengguna Netflix di Indonesia mencapai 906.800 pengguna, sedangkan pendapatan Netflix berada pada rentang Rp44,43 miliar-Rp153,25 miliar per bulan. Sehingga dapat diestimasi potensi PPN berkisar antara Rp4,44 miliar-Rp15,32 miliar per bulan. 

Menurut Dina, salah satu peran pajak adalah sebagai sumber tambahan penerimaan negara, yang juga cukup penting untuk mengembalikan kinerja perekonomian Indonesia setelah Covid-19.

Contohnya, untuk anggaran lima skema perlindungan dan pemulihan UMKM yang dicanangkan pemerintah April lalu. Hanya dari Netflix saja, Indonesia akan mendapatkan setidaknya Rp53,28 miliar per tahun, yang dapat dialokasikan pada sektor prioritas.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: