Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Diminta Turun Tangan Usut Kasus Djoko Tjandra

KPK Diminta Turun Tangan Usut Kasus Djoko Tjandra Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus  Djoko Tjandra telah memunculkan polemik panjang. Namun sejumlah pihak menuding hal itu terjadi karena tidak ada keseriusan dari pihak-pihak berwenang untuk betul-betul menuntaskan kasus tersebut.

Nama Djoko Tjandra kembali mencuat saat dia diketahui dengan mudah mengurus e-KTP dan Paspor. Padahal status dia adalah buronan kasus korupsi.

Peneliti ICW Donal Fariz menegaskan kasus Djoko Tjandra telah menimbulkan polemik yang panjang. Terlebih buronan perkara pengalihan hak tagih utang Bank Bali telah menjadi buron sejak 2009. Kasus korupsi yang menjerat dirinya merugikan negara hingga Rp940 miliar.

”Mudahnya Djoko Tjandra untuk mendapat akses layanan publik, ataupun keluar masuk Indonesia, hampir tak mungkin dilakukan tanpa bantuan pihak berwenang. Ini juga terbukti dengan dicopotnya tiga perwira tinggi polisi karena diduga membantu Djoko Tjandra,” kata Donal dalam keterangannya, Minggu, 26 Juli 2020.

Baca Juga: Didesak Gunakan Hak Angket Buat Ciduk Djoko Tjandra, DPR Jawab...

Namun, kata Donal, ICW tidak menemukan keseriusan dari pihak-pihak lain yang semestinya bisa turun tangan untuk mengusut masalah. Alih-alih demikian, mereka lebih memilih berdiam diri tanpa berbuat apa-apa.

Menurut Donal, DPR adalah salah satu pihak yang dapat melakukan tindakan dalam merespons masalah Djoko Tjandra. DPR memiliki hak untuk melakukan penyelidikan melalui hak angket.

Hak angket pernah dilakukan untuk berbagai kasus besar, seperti skandal Bank Century dan BLBI. Sementara saat ini, tidak ada pertanda yang menunjukkan DPR akan menggunakan hak angket untuk menyelediki kasus Djoko Tjandra.

”Tentu hal ini merupakan ironi. Kita tidak lupa bahwa beberapa waktu silam DPR RI secara sigap membentuk hak angket KPK. Saat itu nama-nama besar anggota dan mantan DPR disebut-sebut dalam kasus korupsi e-KTP. Tetapi kali ini kita tidak menemukan kesigapan yang sama,” kata Donal.

Oleh karena itu, ICW mendesak supaya DPR menggunakan hak angket dalam kasus Djoko Tjandra terhadap Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri.“Pihak lain yang dapat mengusut adalah KPK RI,” kata Donal.

Baca Juga: Jokowi Didesak Cabut Status WNI Djoko Tjandra

Apalagi, sambung dia, tiga Jenderal Polisi yang dicopot dari jabatannya ditengarai memiliki peran masing-masing dalam membantu Djoko Tjandra.

Tiga orang yang dimaksud adalah Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, dan Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.

“Alasan mereka dicopot adalah karena terbukti melanggar kode etik. Akan tetapi KPK dapat menelusuri lebih jauh terkait hal itu. Tidak menutup kemungkinan terdapat tindakan lain yang dilakukan dalam membantu Djoko Tjandra dan mengarah pada tindak pidana korupsi,” kata Donal.

Oleh karenanya, ICW menantang Ketua KPK Firli Bahuri untuk menelusuri potensi korupsi oknum Jenderal Polri dalam kasus Djoko Tjandra tersebut.

”Apabila tidak ada tindakan dari pihak-pihak berwenang, maka ini menunjukkan tidak adanya keseriusan dari pihak-pihak berwenang dalam menyelesaikan kasus Djoko Tjandra. Dengan itu pula dugaan bahwa Djoko Tjandra dilindungi oleh rezim pemerintahan saat ini bisa semakin terang terlihat,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: