Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duh, Kabar Ini Pasti Buat Para PNS Gembira Banget

Duh, Kabar Ini Pasti Buat Para PNS Gembira Banget Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegawai negeri sipil (PNS) sekarang diperbolehkan mengambil cuti sakit selama satu hari dan berobat ke luar negeri. Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Manajemen PNS.

PP 17/2020 merupakan hasil revisi dari PP 11/2020. Di mana pada PP 11/2017 untuk cuti sakit diatur hanya untuk PNS yang sakitnya lebih dari satu hari. “Maka dipertegas di dalam PP 17/2020 PNS yang sakit satu hari pun bisa ajukan cuti sakit,” kata Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto yang dikutip dari akun resmi Kemenpan-RB, Minggu (26/7/200).

Baca Juga: Sri Mulyani Segera Sebar Gaji ke-13, PNS Inginkan...

Dia mengatakan, aturan baru ini dikarenakan sering kali PNS yang sakit satu hari berakhir pada bolos. “Nah ini sebelumnya jadi permasalahan. Bagaimana yang sakitnya hanya sehari. Dulu ada pertanyaan seperti itu. Kalau satu hari tidak berhak cuti sakit, akhirnya bolos. Kalau disarankan cuti tahunan, sayang,” ungkapnya.

Baca Juga: Benarkah Gaji PNS Mulai Tertunda di Bulan Juli 2020?

Selain soal cuti sakit, di PP tersebut juga diperbolehkan bagi PNS untuk berobat keluar negeri. Haryomo mengatakan, diperbolehkannya PNS berobat ke luar negeri karena saat ini banyak yang mencari pengobatan hingga ke negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

“Sekarang diperbolehkan sepanjang dokter dan rumah sakit yang memberikan surat keterangan itu tentunya sudah mendapatkan atau diakui oleh Kementerian Kesehatan. Jadi kita mengakomodasi juga,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: