Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mulai Bergeliat, Mal Ciputra Jakarta Batasi Jumlah Pengunjung

Mulai Bergeliat, Mal Ciputra Jakarta Batasi Jumlah Pengunjung Kredit Foto: Mal Ciputra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menyambut masa tatanan normal baru (new normal), Mal Ciputra Jakarta menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu, Mal Ciputra Jakarta juga masih menerapkan sistem Scan QR untuk akses check in di aplikasi CL Club kepada semua pengunjung untuk memantau traffic pengunjung.

Scan QR yang dilakukan sebagai upaya untuk memantau jumlah kunjungan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Hal dilakukan untuk turut andil dalam menurunkan angka penyebaran virus corona.

Baca Juga: Pengelola Mal Keluhkan Aturan Larangan Plastik di Jakarta

"Diharapkan dengan diberlakukannya semua protokol kesehatan di Mal Ciputra Jakarta mulai dari mencuci tangan, pengecekan suhu, pembatasan jumlah pengunjung, disediakannya hand sanitizer tanpa sentuh (touchless), hingga penerapan jaga jarak dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 ini," ujar Ferry Irianto, General Manager Mal Ciputra Jakarta.

Aplikasi CL Club merupakan aplikasi loyalty card yang dimiliki oleh pengunjung yang sudah berbelanja di Mal Ciputra Jakarta. Sebagai bentuk ekstensifikasi benefit, Mal Ciputra menambahkan fungsi dari CL Club tersebut yang tidak hanya sebagai kartu identitas atau syarat untuk mengikuti program undian saja, tetapi juga memiliki banyak privileges.

Aplikasi CL Club juga mencakup promo dan discount dari tenant, informasi seputar Mal Ciputra Jakarta, juga tren fashion beauty dan lifestyle. Bahkan ke depannya, aplikasi CL Club ini dapat meningkat fungsinya sebagai payment gateaway yang bisa digunakan di tenant-tenant Mal Ciputra Jakarta bahkan di merchant lainnya.

Saat ini, jadwal operasional Mal Ciputra Jakarta adalah Senin s.d. Kamis mulai jam 11.00–20.00; Jumat s.d. Minggu termasuk Hari Libur Nasional mulai pukul 11.00 s.d. 22.00 WIB.

Tenant-tenant yang beroperasi pun secara bertahap menyesuaikan jenis usaha yang diperbolehkan buka seperti: supermarket/bahan pangan, kesehatan/farmasi/apotek/toko peralatan medis/optik, restoran/toko makanan dan minuman/F&B, perbankan/ATM/Money Changer, fashion/accesories/beauty (tidak termasuk klinik kecantikan/treatment), jasa perawatan rambut (salon/barbershop) dan gadget/electronics.

Jenis usaha lainnya yang masih belum diperbolehkan beroperasi adalah bioskop, pusat kebugaran/gym, klinik kecantikan, dan arena bermain anak.

"Kami mendukung kebijakan pemerintah untuk menciptakan masyarakat sehat dan produktif sehingga perekonomian bisa bangkit kembali menuju tatanan baru meskipun belum bisa normal seperti sebelumnya," pungkas Ferry.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: