Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan Tambang Bakrie Akhirnya Berhasil Gelar RUPS, Hasilnya?

Perusahaan Tambang Bakrie Akhirnya Berhasil Gelar RUPS, Hasilnya? Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan tambang milik keluarga Bakrie, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) akhirnya berhasil untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Sebelumnya, Perseroan telah mengadakan Rapat Pertama pada 9 Juli 2020, namun Rapat tidak memenuhi Persyaratan Kuorum Kehadiran.

Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Bumi Resources, mengatakan baahwaa pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan telah memenuhi kuorum kehadiran, yaitu dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 26.388.540.831 saham atau 39,295% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yaitu sebesar 67.154.638.252 saham.

“Sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 15 dan Pasal 11 ayat (1.d) Anggaran Dasar Perseroan untuk penyelenggaraan Rapat kedua ini, maka Rapat dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat Perseroan,” katanya dalam keterangaan resmi di Jakarta, Senin (27/7/2020).

Baca Juga: Perusahaan Bakrie Kembali Panggil Pemegang Saham, Buat Apa?

Menurutnya ada 7 agenda yang dibahas perseroan dalam RUPST yakni persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, pengesahan neraca dan perhitungan Laba/Rugi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, penetapan penggunaan laba Perseroan, penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, perubahan dan penetapan kembali susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Lalu, pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk menerbitkan saham-saham baru sehubungan dengan pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang diterbitkan oleh Perseroan, sebagaimana telah memperoleh persetujuan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 7 Februari 2017. “Seluruh agenda memperoleh persetujuan para pemegang saham,“ ucapnya.

Baca Juga: Perusahaan Bakrie Gagal Dapatkan Restu Pemegang Saham, Buat...

Sementara itu, pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan hanya memenuhi syarat kuorum kehadiran untuk mata acara pertama yaitu dihadiri oleh 40,346% pemegang saham yang mewakili 27.094.362.015 saham.

“Pada mata acara kedua RUPSLB, persyaratan kuorum kehadiran sebesar 60% tidak terpenuhi. Perseroan akan segera mengumumkan tanggal penyelenggaraan RUPSLB ketiga untuk mata acara kedua ini, dengan kuorum yang direvisi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Baca Juga: Kasus DBD di Bali Melonjak di Awal Tahun, Tembus 1.566 Kasus!

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitriyani
Editor: Annisa Nurfitriyani

Bagikan Artikel: