Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cak Imin Jadi Sorotan KPK Gara-Gara....

Cak Imin Jadi Sorotan KPK Gara-Gara.... Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan aliran dana ke Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar, alias Cak Imin, terkait perkara suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Adanya aliran uang ke Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar, itu mulanya terungkap dalam surat permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan politikus PKB, Musa Zainuddin, yang telah menjadi terpidana perkara suap tersebut.

Baca Juga: Soal Kasus Mendikbud, Cak Imin: Jangan Ganti Nadiem! Karena ...

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan dugaan aliran dana ke Cak Imin maupun elite PKB lainnya masih bersifat informasi. Untuk itu, KPK bakal mendalami informasi tersebut dengan memeriksa saksi-saksi lainnya.

"Memang baru sifatnya semacam informasi saja. Tentunya informasi ini kan harus kita dalami kita cari saksi-saksinya, pemberian seseorang kepada orang lain tanpa saksi ini juga belum bisa dikategorikan bisa dibuktikan, saksi minimal harus dua," kata Karyoto di Kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Musa Zainuddin diketahui telah dihukum sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp7 miliar untuk meloloskan proyek Kempupera di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Dari dalam penjara, mantan anggota Komisi V DPR ini mengirimkan surat permohonan sebagai justice collaborator kepada KPK pada akhir Juli 2019.

Dalam surat itu, Musa mengaku uang yang diterimanya dari Abdul Khoir tak dinikmatinya seorang diri. Sebanyak Rp 6 miliar diserahkan kepada Sekretaris Fraksi PKB kala itu, Jazilul Fawaid di kompleks rumah dinas anggota DPR.

Setelah menyerahkan uang kepada Jazilul, Musa mengaku langsung menelepon Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini untuk menyampaikan pesan kepada Cak Imin bahwa uang Rp6 miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.

Keterangan ini, tidak pernah terungkap di muka persidangan. Musa mengaku memang menutupi peran para koleganya lantaran menerima instruksi dari dua petinggi partai. Dua petinggi partai, kata Musa, mengatakan Cak Imin berpesan agar kasus itu berhenti di Musa.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: