Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Agustus 2020: Harga Referensi CPO Naik, Biji Kakao Turun

Agustus 2020: Harga Referensi CPO Naik, Biji Kakao Turun Kredit Foto: Kementan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Agustus 2020 adalah US$656,98 /MT. Harga referensi tersebut meningkat US$34,51 atau 5,54 persen dari periode Juli 2020 yaitu sebesar US$622,47/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Baca Juga: Juli 2020: BK CPO Kembali US$0/MT, Biji Kakao 5 Persen

"Saat ini harga referensi CPO berada pada level di bawah US$750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$0/MT untuk periode Agustus 2020," kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/7/2020).

BK CPO untuk Agustus 2020 merujuk pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017 sebesar US$0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Juli 2020 sebesar US$0/MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Agustus 2020 sebesar US$2.196,66/MT yang turun 7,28 persen atau US$172,56 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar US$2.369,22/MT. Hal ini berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada Agustus 2020 menjadi US$1.917/MT, turun 8,1 persen atau US$168 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar US$2.085/MT.

Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan melemahnya harga internasional. Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017.

Sementara, untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: