Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kelam Divonis 12 Tahun, Karir Politik Najib Razak Tamat

Kelam Divonis 12 Tahun, Karir Politik Najib Razak Tamat Kredit Foto: Sindonews
Warta Ekonomi, Jakarta -

Karier politik Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak kembali memasuki masa kelam. Dia divonis hukuman penjara selama 12 tahun dan denda 210 juta ringgit Malaysia (USD49,38 juta) atau sekitar Rp720 miliar untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

Najib terbukti bersalah dalam tiga dakwaan korupsi yang melibatkan 1Malaysia Development Berhad (1MDB), dan tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan. Najib (67) juga mendapatkan vonis 10 tahun penjara untuk masing-masing dakwaan tersebut.

Baca Juga: Tok! Hakim Nyatakan Najib Razak Bersalah dalam Skandal 1MDB

“Setelah mempertimbangkan semua bukti pada persidangan, saya menemukan dakwaan telah sukses terbukti,” kata hakim pengadilan Mohamad Nazlan di Kuala Lumpur belum lama ini.

Vonis yang dijatuhkan Nazlan tidak bersifat kumulatif, tetapi dijalankan secara bersamaan sehingga Najib harus menjalani hukuman penjara selama vonis terlama yakni 12 tahun.

"Saya menemukan bahwa jaksa telah berhasil membuktikan kasus ini tanpa ada keraguan. Karena itu, tersangka dinyatakan bersalah dalam tujuh dakwaan," ujar hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Nazlan. "Pihak tersangka juga gagal membuktikan bantahannya."

Dakwaan terhadap Najib yang menjabat sebagai PM Malaysia pada 2009-2018 melibatkan transfer uang senilai RM42 juta dari unit SRC International menuju rekening pribadinya pada 2014 dan 2015. Namun, Najib menepis semua tuduhan itu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: