Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PK Djoko Tjandar Ditolak!

PK Djoko Tjandar Ditolak! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menetapkan tidak dapat menerima atau menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Berkas perkara buronan kasus korupsi tersebut pun tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA).

“Menetapkan, menyatakan permohonan PK dari pemohon atau terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA,” ujar Humas PN Jaksel, Suharno, saat membacakan amar penetapan Ketua PN Jaksel, di Jakarta, Rabu (29/7).

Baca Juga: Usai di Mabes Polri, Djoko Tjandra Telan Korban di Kejaksaan

Penetapan itu ditetapkan pada Selasa (28/7). Suharno menjelaskan, pertimbangan hukum dari tidak diterimanya permohonan Djoko Tjandra karena yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 12 dan SEMA Nomor 7 tahun 2014.

“Pemohon atau terpidana tersebut tidak hadir dalam, atau tidak dapat hadir di persidangan. Oleh karenanya, kalau pengajuan atau permintaan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, sebagaimana kami sampaikan mengenai amar penetapan tersebut,” kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: