Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Terima, Ahok Diam-Diam Polisikan...

Gak Terima, Ahok Diam-Diam Polisikan... Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama (Ahok) melaporkan seseorang kepada Polda Metro Jaya terkait, dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Baca Juga: Unggahan Veronica Tan Tuai Pujian, Netizen: Kok Gak Sindir Ahok?

Baca Juga: Versi Orang Gerindra: Reklamasi Anies Gak Sama dengan Ahok, Beda!

Diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, mengatakan laporan tersebut telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Mei lalu, yang terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. 

"Pencemaran nama baik melalui media sosial. Itu saja prinsipnya,dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan," katanya Ramzy saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: