Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penting, Ini yang Harus Diperhatikan saat Beli Mobil Over Credit

Penting, Ini yang Harus Diperhatikan saat Beli Mobil Over Credit Kredit Foto: Nico Martiano Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Memiliki kendaraan pribadi tentu saja menjadi impian semua orang. Dengan memiliki mobil, sejumlah manfaat dan kemudahan yang tidak dimiliki transportasi umum akan didapatkan. Mobil menawarkan kenyamanan bagi penggunanya dan tentunya keamanan yang lebih memadai.

Melihat kemudahan dan kepraktisan yang diberikan oleh mobil maka kebutuhan akan transportasi roda empat ini tetap menjadi incaran banyak orang dari berbagai kalangan masyarakat.

Bagi Anda yang belum mempunyai uang cukup untuk membeli mobil secara tunai, jangan khawatir kini sudah banyak pilihan dan cara untuk dapat memiliki mobil idaman Anda, salah satu caranya yaitu dengan over kredit.

Baca Juga: Insurtech Dorong Kemajuan Digital Sekaligus Penetrasi Asuransi

over kredit bisa diartikan sebagai pembeli akan mengambil alih sisa utang ataupun kredit dari pihak penjual sehingga pihak penjual tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan karena sudah dialihkan kepada pihak pembeli. Atau dengan kata lain, pihak pembeli yang meneruskan pembayaran cicilan dari mobil penjual.

Nah, yang harus diperhatikan saat membeli mobil dengan cara over kredit adalah saat mobil dipindahtangankan dari pemilik sebelumnya ke tangan Anda, sebaiknya agar lebih aman Anda segera lapor ke pihak leasing terlebih dahulu, lalu lapor ke pihak asuransi yang mengikat kredit mobil tersebut untuk menginfokan bahwa adanya perubahan kepemilikan pada mobil tersebut.

Mengapa penting untuk lapor ke pihak asuransi juga? Karena jika tidak lapor ke pihak asuransi dan sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, mau tak mau pembeli kedualah yang harus menanggung semua biaya risiko yang terjadi dan pihak asuransi tidak dapat membantu segala bentuk kerugian pada mobil, karena asuransi mobil tersebut masih atas nama pemilik yang pertama, maka dari itu terjadilah risiko tertolaknya klaim asuransi.

Hal ini dipaparkan secara jelas dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab IV pasal 10 yang berbunyi: Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.

Jadi, bila ingin melakukan over kredit mobil, jangan lupa untuk melaporkan ke pihak asuransi mobil yang dipindahtangankan seusai lapor ke pihak leasing, karena tak sedikit kasus orang-orang yang beranggapan bahwa tidak perlu lapor ke pihak asuransi sesudah membeli mobil over kredit.

Mengapa sangat penting untuk segera lapor, hal ini membuat Anda sebagai pemilik kedua akan terhindar dari risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: