Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Hukum Pastikan Restrukturisasi Pertamina Tak Langgar UU

Pakar Hukum Pastikan Restrukturisasi Pertamina Tak Langgar UU Kredit Foto: Itimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Upaya restrukturisasi yang sedang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) dipastikan tidak melanggar Undang-Undang yang berlaku, termasuk dalam hal ketenagakerjaan maupun juga peraturan tentang Perseroan Terbatas (PT). Hal tersebut juga mencakup diantaranya rencana penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) anak usaha PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu opsi pendanaan yang dinilai cukup menguntungkan bagi perusahaan. “Tidak ada yang dilanggar. Dalam UU Ketenagakerjaan, misalnya, hanya diatur mengenai peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, kondisi perusahaan, perubahan jam kerja dan hak cuti. Tidak ada satu pun pasal yang menyebut bahwa perusahaan wajib berbicara dengan karyawan terkait langkah restrukturisasi,” ujar Pakar Hukum Ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7).

Karena tidak adanya pasal tersebut, menurut Payaman, tidak ada kewajiban bagi Pertamina untuk melibatkan pihak karyawan terkait langkah restrukturisasi yang dijalankannya. Tak terkecuali soal rencana IPO subholding perusahaan. “Hubungan antara Kementerian BUMN, Pertamina dan FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu) biasa saja, seperti di perusahaan-perusahaan lain pada umumnya. Tidak ada kewajiban soal restrukturisasi Pertamina harus libatkan FSPPB atau karyawan lainnya. Tidak ada,” tutur Payaman.

Dalam pandangan Payaman, rencana IPO sebuah perusahaan merupakan sepenuhnya hak prerogatif pemilik saham, sehingga untuk pelaksanaannya tidak wajib untuk dimintakan restu dari pihak karyawan maupun serikat pekerja. Dalam hal ini, pemilik Pertamina adalah negara, yang representasinya diwakili oleh Menteri BUMN. Sedangkan keputusan IPO anak usaha Pertamina tentu juga sepenuhnya ada di tangan Pertamina selaku pemilik saham. “Semua perusahaan dan dunia bisnis tanpa terkecuali mengikuti aturan ini. Tidak perlu minta izin karyawan. Misal untuk penanaman modal, joint venture, perusahaan terbuka, go public, itu semua kebijakan perusahaan. Tinggal karyawan setuju atau tidak (setuju). Pilihannya hanya dua. Ikut kebijakan kantor soal restrukturisasi, atau kalau tidak (Setuju) ya harus mundur,” tegas Payaman. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma

Bagikan Artikel: