Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hati-Hati, Trik Hukum Djoko Tjandra Kudu Diwaspadai

Hati-Hati, Trik Hukum Djoko Tjandra Kudu Diwaspadai Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi -

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengingatkan, tertangkapnya Djoko Tjandra bukanlah akhir bagi buronan kasus cessie Bank Bali itu.

Djoko, menurutnya, masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali alias PK. "Kita harus hati-hati dengan trik hukum Djoko Tjandra," ujar Mahfud kepada wartawan, Kamis (30/7).

Baca Juga: Mahfud MD: Omnibus Law Ciptaker Bisa Basmi Suap

Baca Juga: BIN Berada Langsung di Bawah Presiden, Mahfud MD Buka Suara

Menurut bilang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bukan menolak permohonan PK Djoko. Melainkan tidak menerimanya.

Jika permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat prosedural-administratif, jelas Mahfud, maka pemohon bisa mengajukan permohonan lagi.

Nah, jika Djoko mengajukan PK lagi, maka urusan itu akan langsung ditangani Mahkamah Agung (MA). Pemerintah, kata Mahfud, tak bisa ikut campur dalam proses hukum tersebut. Harapan, ada di MA.

"Kita berharap agar pimpinan Mahkamah Agung memperhatikan ini secara sungguh-sungguh," harap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Mahfud juga meminta masyarakat memelototi jalannya "drama" Djoko Tjandra,  jika dia melanjutkan permohonan PK. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: