Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Daftar Pelanggan Ini Dapat Insentif Listrik hingga Akhir Tahun

Daftar Pelanggan Ini Dapat Insentif Listrik hingga Akhir Tahun Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menyiapkan mekanisme pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) dari pemerintah berupa pembebasan rekening mininum bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya dimulai dari 1.300 va ke atas.

Apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh-nya.

Selain itu, stimulus ini juga diberikan bagi pelanggan sosial daya 220 VA sd 900 VA, pelanggan bisnis dan industri daya 900 VA berupa pengurangan biaya beban.

Baca Juga: Program Diskon Tambah Daya Listrik Tembus 50 Ribu Pelanggan

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril mengatakan simulus pemerintah ini diberikan untuk meringankan beban pelanggan menghadapi pandemi Covid-19.

"Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban," tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril di Jakarta, Minggu (2/7/2020).

Melalui stimulus tarif tenaga listrik ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil. Sementara selisih dari rekening minimum atau jam nyala minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta biaya beban menjadi stimulus yang dibayar pemerintah. Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2020.

PLN memastikan stimulus ini tidak akan mengganggu keuangan PLN. Pasalnya setiap stimulus yang diberikan akan diganti pemerintah melalui mekanisme kompensasi seperti halnya stimulus yang telah diberikan kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: