Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Usulan Legalisasi Senjata Api 'Tuk Publik, Bamsoet: Ngawur!

Soal Usulan Legalisasi Senjata Api 'Tuk Publik, Bamsoet: Ngawur! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) buka suara soal kabar usulan revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18/209 soal penggunaan senjata api (senpi) bagi masyarakat.

Dia menegaskan, maksudnya untuk merevisi izin penggunaan kaliber 9 mm itu hanya untuk kepentingan lomba, bukan masyarakat sipil.

“Agar tidak menyesatkan, yang saya sampaikan bukan soal kepemilikan senjata untuk sipil. Tapi soal kaliber 9 millimeter yang selama ini dipakai hanya untuk olahraga menembak,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (2/8/2020).

Baca Juga: Cetuskan Wacana Legalisasi Pistol, Bamsoet Kena Semprot Warganet

Baca Juga: Bamsoet Ingatkan Pecalang Soal Kunci Pemulihan Ekonomi Bali

Karena itu, Bamsoet meminta kepada publik untuk tidak percaya terhadap pemberitaan yang "dipelintir" seolah dirinya mengusulkan kepada Kapolri soal kepemilikan senpi untuk masyarakat sipil.

“Waspada! Jangan percaya dengan pelintiran berita seolah-olah saya mengusulkan pada Kapolri soal kepemilikan senjata api untuk warga masyarakat. Ngawur!” tegas Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Mantan Ketua Komisi III DPR ini menjelaskan, kepemilikan senjata api bagi sipil barus tetap mengacu pada Perkap dan tidak boleh sembarangan. Pemilik senjata api dianjurkan juga harus memiliki sertifikat IPSC untuk melengkapi persyaratan kepemilikan yang lain yang sudah ada sebagai mana diatur dalam Perkap.

“Misalnya, yang bersangkutan harus menduduki Jabatan sebagai Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Anggota DPR, MPR, Lawyer dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: