Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Pailit?

Apa Itu Pailit? Kredit Foto: Unsplash/Ethan Sykes
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pailit adalah sebuah proses dimana seorang debitur memiliki kesulitan untuk membayar utangnya, lalu dinyatakan pailit dalam pengadilan. Menurut bahasa, kata pailit \berasal dari bahasa Prancis yaitu failite yang dalam bahasa Indonesia memiliki arti kemacetan dalam pembayaran. 

Pengertian secara hukum berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pailit dapat dijatuhkan apabila debitor:

Baca Juga: Apa Itu Fixed Cost?

  1. Mempunyai dua atau lebih kreditor, dan: 
  2. Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, 
  3. Baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Pengadilan yang berhak menggugat adalah pengadilan niaga, karena debitur dianggap tidak dapat membayar utangnya. Karena debitur tidak dapat membayar hutangnya, maka harta debitur akan dibagikan kepada para kreditur berdasarkan keputusan pengadilan atau undang-undang yang berlaku.

Apabila sebuah perusahaan memiliki dua utang yang belum dibayar, maka perusahaan tersebut sudah memenuhi syarat untuk dipailitkan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: