Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Syarat Ekstradisi Rampung, Pewaris Huawei Akan Dikirim ke AS?

Syarat Ekstradisi Rampung, Pewaris Huawei Akan Dikirim ke AS? Kredit Foto: REUTERS/Lindsey Wasson
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persyaratan untuk mengekstradisi putri miliarder pendiri Huawei, Meng Wanzhou ke Amerika Serikat atas tuduhan penipuan bank telah terpenuhi, menurut Jaksa Agung Kanada.

Atas perintah AS, berlangsunglah penangkapan terhadap Meng (48) di Kanada pada Desember 2019; dengan tuduhan, Meng menipu Bank HSBC mengenai transaksi bisnis Huawei di Iran. Sejak saat itu, ia menjadi tahanan rumah di Vancouver; sampai melahirkan konflik diplomatik antara Kanada dan China.

"Dokumen tersebut merupakan pendahulu untuk sidang resmi berdasarkan komitmen, apakah Meng harus diekstradisi ke AS?" laporĀ IT News, dilansir Senin (3/8/2020).

Baca Juga: Sentimen 'Anti-China' Melonjak di India, Samsung Ketiban Rezeki?

Baca Juga: Niat Mau Blokir TikTok, Eh Trump Malah Didesak Lakukan Ini

Sidang tersebut bakal berlangsung pada April 2021. Sementara itu, dokumen-dokumen itu menguraikan bukti untuk mendukung penahanan Meng dan menyimpulkan, tes untuk komitmen telah selesai.

Namun, sidang ekstradisi hanya akan menyelidiki keabsahan tuduhan AS terhadap Meng. "Bukti-bukti menunjukkan, Meng sengaja membuat pernyataan tak jujur kepada HSBC demi menjaga hubungan Huawei dengan bank," jelas pengacara untuk Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung Kanada, David Lametti.

Huawei menolak mengomentari kabar tersebut.

Baca Juga: Bali Dukung Wacana Konser Artis Internasional di Indonesia

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: