Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gempur Berbagai Daerah

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gempur Berbagai Daerah Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Program Gempur Rokok Ilegal terus dilancarkan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Kali ini Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Surakarta, dan Bea Cukai Sumbawa telah melakukan operasi pasar dan penindakan dan berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budi Kismulyanto mengungkapkan bahwa pada Kamis (23/7/2020) jajarannya telah mengamankan 13.540 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

"Dari operasi penindakan kali ini kami melakukan pengejaran dan penindakan terhadap penjual," bebernya melalui rilisnya (3/8/2020).

Baca Juga: Bea Cukai Diganjar Penghargaan Pemerintah Kota Dumai

Potensi kerugian negara dari kasus yang berhasil ditangani oleh Bea Cukai Gresik kali ini ditaksir mencapai Rp13.867.000.

Tidak ketinggalan, Bea Cukai Malang lagi-lagi berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal melalui operasi pasar di Desa Sitiarjo, Malang pada Kamis (23/7/2020).

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi menyatakan bahwa petugas Bea Cukai malang mendatangi beberapa toko dan warung untuk memeriksa stok penjualan rokok.

"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 32.800 batang rokok ilegal dengan berbagai merek yang nilainya diperkirakan mencapai Rp33.456.000," ungkap Latif.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: