Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polri Belum Terima Surat Kuasa Otto Hasibuan, Katanya...

Polri Belum Terima Surat Kuasa Otto Hasibuan, Katanya... Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan pihaknya belum menerima surat kuasa penunjukan Otto Hasibuan sebagai pengacara Djoko Tjandra usai terpidana dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dititipkan ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim pada Jumat, 31 Juli 2020.

"Menurut DST (Djoko S Tjandra) bahwa yang bersangkutan sudah menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum dalam menghadapi perkara di Bareskrim Polri. Namun demikian, sampai dengan saat ini penyidik belum melihat surat kuasanya," kata Awi kepada wartawan pada Senin, 3 Agustus 2020.

Baca Juga: Diminta Dampingi Djoko Tjandra, Jawaban Otto Hasibuan...

Menurut dia, saat ini Djoko Tjandra sudah menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba yaitu cabang Rutan Bareskrim Polri sejak diserahkan pada 31 Juli 2020. Maka, status Djoko Tjandra bukan merupakan tahanan penyidik.

"Ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri agar mempermudah pemeriksaan yang bersangkutan terkait kasus surat jalan palsu dan kemungkinan kasus lainnya, termasuk adanya aliran dana dalam kasus DST. Intinya, ini untuk mempermudah mendekat ke penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim telah menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung untuk dieksekusi menjalani hukuman di Gedung Bareskrim pada Jumat malam, 31 Juli 2020. Selain jajaran Bareskrim dan Kejaksaan Agung melalui Kejati DKI Jakarta, MoU penyerahan Djoko Tjandra dihadiri juga pihak Kemenkumham dan Kepala Rutan Salemba.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengaku bahwa pihaknya tetap akan mengusut kasus dugaan surat jalan Djoko Tjandra meskipun telah dieksekusi perkara cessie Bank Bali. Makanya, Djoko Tjandra dititipkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan perjalanan ke Pontianak.

"Secara resmi 1x24 jam harus menyerahkan ke Kejaksaan selaku eksekutor dalam kasus PK. Kami serahkan," kata Listyo.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: