Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Top! MA Terbitkan Peraturan, Koruptor Bisa Dipidana Seumur Hidup!

Top! MA Terbitkan Peraturan, Koruptor Bisa Dipidana Seumur Hidup! Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Koruptor bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam instrumen tersebut, terdakwa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 miliar serta memiliki tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan dengan kategori paling tinggi dapat dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menyebut penerbitan perma ini melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak. Setidaknya, Perma itu digodok selama dua tahun oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang bekerja sama dengan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI-FHUI).

Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi

Baca Juga: Sekarang Waktunya Bongkar Habis Korupsi BLBI dan Bank Bali

"Perma ini digodok hampir dua tahun lamanya oleh kelompok kerja (Pokja) sesuai Keputusan Ketua MA No.189/KMA/SK/IX/2018. Pokja ini kerjasama dengan Tim Peneliti MaPPI - FHUI," kata Andi Samsan dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).

Selain itu, Pokja MA dan MaPPI juga membahas dan berdiskusi dengan sejumlah pihak terkait untuk mematangkan perma tersebut. Termasuk dengan lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung.

"Pokja MA dan Tim MaPPI telah pula melakukan pembahasan dan diskusi dengan instansi penegak hukum lainnya antara lain Kejaksaan, KPK, dan kalangan akademisi," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: