Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korupsi Rp940 Miliar, Djoko Tjandra Pantas Dihukum Mati?

Korupsi Rp940 Miliar, Djoko Tjandra Pantas Dihukum Mati? Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 yang memudahkan hakim menjatuhkan pidana mati ke koruptor. Dalam aturan itu disebutkan, jika koruptor merugikan negara hingga Rp 100 miliar lebih, hukumannya bisa penjara seumur hidup.

Lantas bagaimana dengan Djoko Tjandra, yang korupsinya mencapai Rp 940 miliar plus rentetan perbuatan melawan hukum sejak 2009, apakah bisa dihukum mati?

Baca Juga: Kelewat Manjakan TNI, Jokowi jadi Pemimpin Terlemah

Perma 1/2020 merupakan pedoman pelaksanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi para hakim. Perma itu diterbitkan 24 Juli 2020.

"Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan," demikian kutipan Perma yang ditandatangani Ketua MA Syarifuddin itu.

Ada lima kategori korupsi dalam Perma tersebut. Paling berat jika kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar, berat (Rp 25-100 miliar), sedang (Rp 1-25 miliar), ringan (Rp 200 juta-1 miliar), dan paling ringan (kurang dari Rp 200 juta). Hakim juga harus mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan koruptor. Ada pun jenis kesalahannya yaitu, kesalahan tinggi, dampak tinggi, dan keuntungan terdakwa tinggi; kesalahan sedang, dampak sedang, dan keuntungan terdakwa sedang; serta kesalahan rendah, dampak rendah, dan keuntungan terdakwa rendah.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: