Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Konten YouTube Meresahkan, Anji-Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi

Konten YouTube Meresahkan, Anji-Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi Kredit Foto: Instagram/@duniamanji
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid resmi melaporkan penyanyi Anji setelah konten YouTube-nya mendapat banyak kecaman. Dalam konten YouTube tersebut, Anji melakukan wawancara dengan seorang pria bernama Hadi Pranoto yang mengklaim sudah menemukan obat COVID-19.

Anji mendapat banyak kecaman karena pernyataan yang diungkapkan oleh Hadi Pranoto dianggap keliru. Tidak hanya Anji, Hadi pun resmi dilaporkan ke pihak berwajib oleh Muannas. Dalam laporan tersebut, Hadi Pranoto menjadi terlapor satu, dan pemilik akun YouTube Dunia MANJI yakni Anji menjadi terlapor dua.

Baca Juga: Bikin Heboh Lagi, Anji Diajak dr Tirta Begini...

Muannas melaporkan Anji dan Hadi Pranoto dengan undang-undang ITE dan atau menyebarkan berita bohong pasal 28 ayat (1) JO pasal 45A UU RI No.19 tahun 2016 dan atau pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Muannas mengatakan bahwa ada dugaan berita bohong yang disampaikan oleh Hadi Pranoto dalam wawancara tersebut. Maka dari itu, Hadi Pranoto terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

“Pertama ada dugaan berita bohong yang disampaikan oleh si narasumber (Hadi Pranoto) ini pas interview kemudian disebarkan, penyebaran itu dilarang menurut UU ITE ada di pasal 28, makanya kita laporkan ada pasal 14, 15 ini ancaman pidananya 10 tahun loh, gak main-main bisa langsung ditahan pelakunya. Bisa langsung ditangkap,” kata Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya.

Kemudian, Muannas menjelaskan bahwa memungkinkan untuk dilakukan penangkapan dan penahanan kepada Anji, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: