Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Denny Siregar Diklaim Selesai, Pesantren Tabayyun

Kasus Denny Siregar Diklaim Selesai, Pesantren Tabayyun Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pihak Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya melakukan tabayyun ke Polresta Tasikmalaya terkait klaim kuasa hukum Denny Siregar bahwa kasus telah selesai. Pihak pesantren memastikan, proses hukum dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar masih berjalan.

Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, mengatakan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi langsung ke kepolisian. Menurut dia, berdasarkan keterangan kepolisian, proses penyelidikan Denny masih terus berjalan.

Baca Juga: Pesantren Siap Datangkan Saksi Terakhir untuk Kasus Denny Siregar

"Jadi, kemarin kita tabayyun soal klaim kuasa hukum Denny Siregar. Pihak polisi membantah itu, proses di kepolisian masih berjalan," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (3/8/2020).

Dia menambahkan, dalam waktu dekat pihak pesantren juga akan mendatangkan saksi dari orang tua santri. Rencananya, orang tua santri akan datang Polresta Tasikmalaya untuk memberikan keterangan pada pekan ini.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan para saksi. Menurut dia, sejumlah saksi telah diperiksa untuk memberikan keterangan.

"Proses penyelidikan masih terus dilakukan. Jadi tidak berhenti," kata dia pekan lalu.

Dia meminta masyarakat bersabar dan menyerahkan kasus itu kepada pihak kepolisian. Sebab, proses penyelidikan tak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

"Kita minta doanya agar kasus ini cepat selesai. Insyaallah dalam waktu dekat sudah ada perkembangan," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: