Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Langkah Bea Cukai Pantoloan Tingkatkan Ekspor Sulawesi Tengah

Ini Langkah Bea Cukai Pantoloan Tingkatkan Ekspor Sulawesi Tengah Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Palu -

Kegiatan ekspor yang dilakukan oleh para pelaku ekspor nantinya akan meningkatan devisa hasil ekspor (DHE) bagi Indonesia. Kemudian oleh pemerintah pusat, DHE ini akan diserahkan kepada pemerintah daerah dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum (DAU), dan insentif daerah (DID), dan dana bagi hasil (DBH) yang juga akan diperuntukkan bagi para pelaku ekspor dan pelaku usaha agar semakin berkembang.

Hal ini diungkapkan Plt Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Irwan Sakti Alamsyah saat menjadi narasumber dalam acara Diskusi Publik Industri Kecil dan Menengah (IKM) Sulteng Go Ekspor, Kamis (23/7/2020) lalu.

"Ekspor memiliki peran penting bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Ekspor dapat meningkatkan devisa, memperbaiki neraca perdagangan, dan membuka lapangan kerja, serta pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan. Saat ini pemerintah terus berupaya meningkatkan ekspor dengan memberikan fasilitas fiskal, kemudahan sistem, dan prosedur serta memperlancar arus barang," ujar Irwan.

Baca Juga: Datangi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Komisi XI Update Isu Terkini

Baca Juga: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gempur Berbagai Daerah

Lanjutnya, "Jumlah penduduk yang besar dan sumber alam yang melimpah dapat dijadikan modal utama untuk menghasilkan barang ekspor. Dalam hal ini diperlukan upaya bersama mendukung ekspor. Diharapkan di era perekonomian global, Indonesia tidak hanya menjadi tujuan ekspor negara lain, tetapi juga sebagaiĀ  produsen barang ekspor."

Dalam acara yang diadakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka pengembangan dan pengamanan perdagangan luar negeri ini, Irwan juga menjelaskan tentang mekanisme konsolidasi barang ekspor dan manfaat ekspor bagi daerah serta pelaku usaha IKM.

"Konsolidasi barang ekspor adalah kegiatan mengumpulkan barang ekspor yang diberitahukan dalam dua atau lebih pemberitahuan ekspor barang (PEB) dengan menggunakan satu peti kemas sebelum barang- barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut," jelasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: