Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pandemi Belum Usai, BPR Dinilai Masih Prospektif

Pandemi Belum Usai, BPR Dinilai Masih Prospektif Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam masa Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digalakkan pemerintah belakangan ini, kelompok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dinilai masih prospektif dengan adanya segmen konsumen yang cukup baik dalam meningkatkan fungsi intermediasinya di tahun ini.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, kondisi perbankan secara keseluruhan masih relatif stabil. Guna menjaga likuiditas perbankan, lanjutnya, LPS kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin (bps).

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS di bank umum untuk simpanan rupiah adalah 5,25 persen, bank umum untuk simpanan valas 1,5 persen, dan di BPR untuk simpanan rupiah sebesar 7,75 persen.

Baca Juga: Ekonomi RI Jeblok, Asing Angkat Kaki Berjamaah dari Pasar Modal

Baca Juga: Gotong Royong UMKM: Kunci Ketahanan Ekonomi di Masa Pagebluk

"LPS bersama dengan OJK juga telah memberikan beberapa insentif bagi BPR. Dari sisi LPS misalnya memberi keringanan bagi perbankan dalam membayar premi penjaminan yang berlaku. Relaksasi pembayaran premi penjaminan berlaku selama 3 semester mulai semester II 2020 hingga semester II 2021. Keringanan tersebut berupa penghapusan denda bagi yang terlambat membayar premi. Hal ini dalam rangka memberi ruang gerak bagi perbankan nasional," tambah Halim.

OJK juga telah menerapkan relaksasi yang manfaatnya dapat dirasakan oleh BPR di tengah masa sulit akibat pandemi ini.

Melalui POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Bagi BPR dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada 2 Juni 2020, OJK meringankan penghitungan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) umum dan nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum.

 

Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Umum Perhimpunan BPR Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto menyampaikan, industri BPR–BPRS dalam kondisi yang sehat, terjaga, dan masih tumbuh positif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: