Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Carrefour Incar 300 Produk Pada Pameran Pangan

Warta Ekonomi -

WE Online - PT Carrefour Indonesia mengincar kurang lebih sebanyak 300 produk pangan unggulan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang berpartisipasi dalam Pameran Pangan Nusa 2014.

"Untuk pameran ini kami akan fokus ke produk pangan, targetnya kurang lebih sebanyak 200-300 produk UKM potensial yang bisa kita serap," kata Head of Public Affair PT Carrefour Indonesia, Satria Hamid, di sela-sela Pameran Pangan Nusa 2014 di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat malam.

Satria mengatakan, pameran tersebut merupakan kesempatan yang sangat baik bagi perusahaannya untuk mencari dan menyerap produk-produk unggulan dari UKM yang sesuai dengan kriteria produk yang diperdagangkan dalam pasar modern.

"Ada beberapa produk yang sesuai dengan standar kita, namun tantangannya adalah bagaimana produk UKM itu bisa memenuhi pasokan, karena untuk ritel seperti kita tidak mungkin ada kekosongan barang," ujar Satria.

Dikarenakan adanya tantangan tersebut, lanjut Satria, pihaknya menyarankan apabila produk UKM yang akhirnya terserap itu tidak perlu langsung dipasok ke seluruh toko di Indonesia, melainkan di kawasan regional saja terlebih dahulu.

"Seperti contohnya untuk produk-produk yang ada di sini, kita pasok dulu ke Yogyakarta, diperkuat dan diperbesar pasarnya. Setelah itu baru bisa melakukan penetrasi ke toko lainnya, satu demi satu terlebih dahulu," ujar Satria.

Memang, lanjut Satria, keputusan untuk menyerap produk UKM tersebut tidak bisa dilakukan secara instan, dan diharapkan produk-produk yang ditampilkan merupakan produk dari UKM unggulan daerah yang dinilai memiliki kesiapan lebih.

Satria menganggap bahwa pameran tersebut merupakan ajang yang bagus di mana pihaknya tidak perlu datang ke berbagai daerah untuk mencari produk UKM yang berkualitas, namun hanya dengan mendatangi satu tempat bisa mendapatkan hasil maksimal.

"Jadi implementasi untuk 80 persen produk yang dijual wajib buatan dalam negeri itu bisa berjalan alami, dan sesuai dengan kebutuhan pasar," ujar Satria.

Kementerian Perdagangan pada tahun 2013 mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, yang mewajibkan pusat perbelanjaan dan toko modern untuk menjual 80 persen produk lokal atau buatan Indonesia.

Beberapa ketentuan lainnya yang diatur dalam Permendag tersebut antara lain outlet atau gerai toko modern yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) paling banyak 150 outlet/gerai, kewajiban pusat perbelanjaan menyediakan atau menawarkan "counter image" atau ruang usaha untuk pemasaran barang dengan merek dalam negeri.

Selain itu, toko modern dapat menjual barang pendukung usaha utama paling banyak 10 persen serta barang merek sendiri paling banyak 15 persen dari keseluruhan jumlah barang yang dijual di outlet/gerai toko modern, dan pelarangan minimarket menjual barang produk segar dalam bentuk curah, dan bagi minimarket yang berlokasi di sekitar permukiman penduduk, tempat ibadah, terminal, stasiun, rumah sakit, gelanggang remaja dan sekolah dilarang menjual minuman beralkohol.(Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor:

Advertisement

Bagikan Artikel: