Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menperin Mau Pangkas Jumlah Lembaga Sertifikasi SNI

Menperin Mau Pangkas Jumlah Lembaga Sertifikasi SNI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian mengkaji optimalisasi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Hal ini dilakukan guna mempercepat pengembangan dalam pengujian dan pemberian sertifikat sebuah produk industri yang sesuai standar.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa permasalahan saat ini adalah LSPro yang dimiliki Indonesia jauh lebih banyak dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya.

Baca Juga: Kemenperin Percepat Produksi Kendaraan Listrik

"Indonesia saat ini terdapat 51 LSPro. Sementara Malaysia, China, dan India  hanya memiliki satu LSPro. Kami akan membenahi LSPro yang ada, tentu berkaitan dengan kualitas dan kapasitas," tuturnya saat melakukan kunjungan kerja di Laboratorium Sentral PT Sucofindo (Persero), Cibitung, Bekasi, Rabu (5/8/2020).

Agus pun berharap upaya ini akan menciptakan efisiensi dalam prosesnya dan menjaga kualitas terhadap sertifikasi yang diterbitkan.

"Intinya, pemerintah bertekad untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor. Maka itu, diperlukan instrumen guna memacu daya saing produk nasional sekaligus menjaga kesehatan serta keselamatan konsumen dan lingkungan," tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian disebutkan bahwa penilaian kesesuaian SNI yang diberlakukan secara wajib dilakukan oleh LSPro dan Laboratorium Uji yang telah terakreditasi dan ditunjuk menteri.

Di antara 4.984 SNI bidang industri yang telah ditetapkan oleh BSN, sebanyak 113 SNI telah ditetapkan untuk diberlakukan secara wajib oleh Menteri Perindustrian.

Baca Juga: Meningkat 21 Persen, Bandara Ngurah Rai Layani 3,5 Juta Penumpang Hingga Februari 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: