Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Tegal Musnahkan 5,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Tegal Musnahkan 5,3 Juta Batang Rokok Ilegal Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Tegal -

Kantor Bea Cukai Tegal menindaklanjuti hasil tangkapannya dengan menggelar pemusnahan jutaan rokok ilegal, Rabu (29/7/2020), bersama aparat penegak hukum setempat.

Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Niko Budhi Darma mengungkapkan total rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 5.312.260 batang senilai Rp3,7 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp2,5 miliar.

"Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tegal periode semester II 2019 yang telah bersatus menjadi barang milik negara (BMN)," ujarnya dalam pernyataan tertulis (7/8/2020).

Baca Juga: Bea Cukai Gelar Patroli di Perbatasan RI-Papua New Guinea

Baca Juga: Kolaborasi Bea Cukai & Stakeholder Dorong Pemulihan Ekonomi

Niko menjelaskan bahwa berdasarkan surat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara, maka Bea Cukai Tegal segera melakukan tindak lanjut untuk memusnahkan BMN tersebut.

Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi yang turut ikut serta dalam pemusnahan rokok ilegal, mendukung Bea Cukai Tegal dalam menggempur peredaran rokok ilegal. Ia menyampaikan apresiasi atas upaya Bea Cukai memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Tegal.

"Bea cukai, Kepolisian, dan penegakan hukum yang lain bersama-sama untuk menggempur rokok ilegal. Agar tidak beredar di Kota Tegal dan daerah manapun. Karena ini negara menjadi rugi," tegas Jumadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: