Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan Pailit Global Mediacom Punya Landasan Hukum yang Kuat

Gugatan Pailit Global Mediacom Punya Landasan Hukum yang Kuat Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum KT Corporation Waraka Anshar dari Amir Syamsudin Law Office, buka suara terkait pemberitaan beberapa media massa tentang KT Corporation yang mengajukan gugatan pailit pada Global Mediacom.

Ia menyatakan gugatan terhadap salah satu anak perusahaan milik MNC Group telah mengacu pada Undang Undang (UU) tentang Kepailitan. Dalam UU tersebut, jika debitur memiliki dua atau lebih kreditur, dan memiliki satu hutang yang telah jatuh tempo, maka dapat dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.

Baca Juga: MNC Bank Angkat Kembali Seluruh Jajaran Direksi

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, MNC Asset Management Buka Suara

“Pada Sidang Permohonan Pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Global Mediacom, Rabu kemarin (5/8), Dr Amir Syamsudin dari Amir Syamsudin Law Office menegaskan bahwa Global Mediacom dari MNC Grup telah gagal membayar nilai yang telah diputus oleh Majelis Arbitrase London, baik kepada KT Corporation sejak Juli 2009, dan Qualcomm sejak Mei 2011,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Lanjutnya, ia mengatakan berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pada Pasal 2 Ayat (1) disebutkan bahwa Debitur yang telah memenuhi kriteria, dapat diajukan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannnya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Diketahui, Global Mediacom memang memiliki lebih dari satu hutang yang dapat ditagih, ini merujuk pada putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) No. 16772/CYK pada November 2010, disebutkan bahwa Global Mediacom diwajibkan untuk membayar kepada KT. Corporation sejumlah USD 13.850.966 untuk pembayaran harga penjualan berikut bunga serta USD 731.642 untuk biaya hukum dan lainnya. 

Selain kepada KT Corporation, Global Qualcomm juga diperintahkan oleh Majelis Arbitrase Pada Oktober 2012 untuk membayar pada Qualcomm sebesar USD 39.500.479 ditambah bunga tetap sebesar 5.063% pertahun sejak Mei 2011.

“Dengan demikian, dapat dibuktikan dengan sederhana, bahwa Global Mediacom memenuhi syarat Undang Undang Kepailitan, karena memiliki paling tidak dua kreditur, dan satu hutang jatuh tempo yang dapat ditagih, oleh karenanya kami ajukan permohonan pailit untuk Global Mediacom,” tegas Amir dalam Sidang tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: