Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Lho Syarat Belajar Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning

Ini Lho Syarat Belajar Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 membeberkan persyaratan untuk dapat melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka di daerah zona hijau dan kuning. Ada empat persyaratan yang harus dipenuhi.

"Pertama, persetujuan dari pemerintah daerah (pemda) atau dinas pendidikan dan kebudayaan di wilayah zona hijau dan kuning," ujar tim komunikasi publik satgas Covid-19 dalam keterangan resminya, Sabtu.

Baca Juga: Mas Menteri: Kalau Ibu-Ibu Gak Setuju, Gapapa Gak ke Sekolah

Kedua, persetujuan kepala sekolah atau setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat. Ketiga, adanya persetujuan wakil dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah meskipun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka.

"Keempat, adanya persetujuan dari orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," sambungnya.

Berdasarkan rilis yang diterima dari tim komunikasi publik satgas covid-19, disebutkan bahwa Kemendikbud mengedepankan dua prinsip dalam kebijakan pendidikan di masa pandemi covid-19.

Prinsip pertama yakni kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat. Kedua, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19.

Pembelajaran tatap muka di zona oranye dan merah sendiri, rencananya akan tetap dilarang. Sekolah pada zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: