Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cair Esok Hari, Gaji Ke-13 Bakal Dorong ....

Cair Esok Hari, Gaji Ke-13 Bakal Dorong .... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bogor -

Gaji ke-13 PNS/ASN bakal cair pada Senin (10/8/2020). Pemerintah pun yakin kalau pembayaran gaji itu bakal mendorong konsumsi rumah tangga di kuartal III 2020.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto berharap, konsumsi yang mulai pulih ini bisa menggeliatkan lagi sektor riil yang sempat terpukul akibat pandemi Covid-19.

"Dorongan konsumsi masyarakat melalui gaji dan pensiun ke-13, akan lebih kuat sejalan dengan stimulus pada sektor UMKM melalui bansos produktif dan kredit ultra mikro untuk usaha rumah tangga, dan bantuan gaji pada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta," jelas Andin, Minggu (9/8/2020).

Baca Juga: Alhamdulillah Gaji Ke-13 PNS Cair Serentak Tanggal ....

Baca Juga: Enaknya Jadi Karyawan Facebook, WFH Malah Dikasih Uang Tambahan

Menurutnya, deretan insentif dan stimulus sudah dirancang agar menyentuh seluruh sektor dan seluruh kelompok ekonomi masyarakat. Dengan begitu, diharapkan konsumsi bisa tumbuh dan produksi bisa ikut pulih.

Indonesia memang terancam terjun dalam resesi apabila pada kuartal ketiga 2020 ini PDB nasional kembali tumbuh minus. Pada kuartal kedua tahun ini, ekonomi nasional tercatat terkontraksi -5,32 persen. 

Karena itu, berbagai cara dilakukan pemerintah untuk membangkitkan lagi PDB nasional, salah satunya dengan pemberian bansos bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 dan perluasan gaji ke-13. 

Seperti diberitakan, pemerintah memastikan gaji ke-13 segera cair pada Agustus ini. Penyaluran gaji ke-13 tidak hanya menyasar pegawai negeri sipil (PNS) saja, namun juga pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), hingga badan layanan umum (BLU).

Bahkan, pegawai lain yang diangkat langsung oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan aturan perundang-undangan juga mendapat gaji ke-13.

Pihak-pihak yang mendapat gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: